Laman

Friday, September 14, 2012

Istilah perbankan syariah lainnya

Amanah: Jujur atau bisa dipercaya; dalam bahasa Indonesia, amanah berarti kerabat, ketentraman, atau dapat dipercaya;
Bank syariah: Bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah/hukum Islam, dan dikenal juga dengan bank Islam. Sedang yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
DPS: Dewan Pengawas Syariah (Haiah al-Muraqabah as-Syariah). Dewan yang melakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan syariah (LKS). Adapun fungsi Dewan Pengawasan Syariah pada masing-masing lembaga keuangan syariah sebagai berikut: (i) melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya; (ii) berkewajiban mengajukan usul-usul  pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN; (iii) melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran; (iv) merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.
Dzulm: Aniaya, memperlakukan dengan kesewenang-wenangan, lawan dari kata adil. Islam melarang berbuat dzalim dalam segala hal, termasuk di dalamnya praktek transaksi dalam kegiatan ekonomi.
Faqir: orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan. Termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq)
Fatwa: Penjelasan tentang hukum Islam yang diberikan oleh seorang faqih atau lembaga fatwa umat, yang muncul baik karena adanya pertanyaan atau tidak.
Fiqh: Secara bahasa berarti pemahaman atau pengetahuan yang mendalam tentang sesuatu. Menurut istilah, kata fiqh dalam perjalanan sejarah mengalami beberapa kali perubahan pengertian. Pada masa awal Islam sampai dengan menjelang munculnya madzhab di bidang fiqh, kata fiqh berarti semua ajaran Islam baik yang berhubungan dengan masalah aqidah, syariah atau hukum atau akhlak. Sejak kemunculan Imam Syafi'i, fiqh diartikan ajaran atau hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan manusia dewasa/mukallaf yang digali dari dalil-dalil hukum Islam yang bersifat tafshili (terperinci). Secara populer Prof. KH. Ibrahim Husen, LML, mendefinisikan fiqh dengan hukum Islam yang belum diterangkan secara jelas dan tegas oleh al-Quran atau al-Hadits/al-Sunnah, dimana hal itu baru diketahui setelah digali melalui ijtihad oleh imam mujtahidin.
Gharar: Ketidakjelasan, tipuan; transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan atau tipuan dari salah satu pihak, seperti bai ma'dum (jual beli sesuatu yang belum ada barangnya)
Haram: Terlarang; tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah.
Ijarah: Transaksi sewa menyewa atas suau barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.
Infaq: Sedekah, nafkah; pemberian harta (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Infaq menjadi salah satu pintu masuk cara pendistribusian kekayaan dalam ajaran Islam.
Kafalah: Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful'anhu/ashil)
Kafil: Penanggung, penjamin (guarantor); Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah.
Maal: Harta, kekayaan; menurut bahasa umum arti maal ialah: uang atau harta. Sedang menurut istilah, ialah: segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar diantara manusia. Para fuqoha mendefinisikan maal dengan; "sesuatu yang manusia cenderung kepadanya dan mungkin disimpan untuk waktu keperluan".
Maisir: Setiap tindakan atau permainan yang bersifat untung-untungan/spekulatif yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi seperti membawa dampak terjadinya praktik kepemilikan harta secara bathil.
Mudharabah: Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Mudharabah muthlaqah: Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.
Mudharabah muqayyadah: Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya  dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.
Mudharib: Pengusaha (enterpreneur). Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi'i disebut 'amil. Mudharib merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam praktek mudharabah. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, pihak bank bisa bertindak selaku mudharib tatkala melakukan penghimpunan dana, atau pihak nasabah bertindak selaku mudharib tatkala mengelola dana dari bank.
Murabahah: Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Mustahiq: Pihak yang berhak menerima zakat; termasuk mustahiq adalah fakir, miskin, gharim, ibnu sabil, amil, muallaf dan riqab.
Musyarakah: Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
Muzakki: Orang yang mengeluarkan zakat.
Qardh: Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Rahn: Gadai; Penyerahan barang sebagai jaminan untuk mendapatkan hutang.
Riba: Tambahan (ziyadah), tumbuh dan berkembang (usury); Riba ada tiga macam, yaitu riba fadl, riba nasi'ah, dan riba jahiliyah.
Riba fadl: Riba Fadl atau Riba buyu'; riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitasnya (sawaan bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Contoh, menukar emas seberat 15 gram dengan 17 gram; menukar emas 15 gram dengan emas 15 gram emas tidak tunai.
Riba jahiliyah: hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si-peminjam tidak mampu mengembalikanya dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliyah dilarang karena pelanggaran kaedah kullu qardin jarra manfah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyah tergolong riba nasi�"ah, dari segi keamanan obyek yang dipertukarkan, tergolong riba fadl. Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.
Riba nasiah: Riba nasiah atau riba duyun; riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi prinsip "untung muncul bersama risiko" (al-ghunmu bil ghurmi) dan "hasil usaha muncul bersama biaya" (al-kharaj bi dhaman), atau dengan kata lain, riba yang muncul karena tambahan, baik diperjanjikan maupun tidak atas setiap transaksi hutang-piutang. Contoh, transaksi kredit bank konvensional.
Shahibul maal: Pemilik dana (investor), istilah lainnya adalah malik atau rabb al-mal. Salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah sebagai landasan operasionalnya. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, nasabah penabung dapat berposisi sebagai shahibul mal tatkala melakukan transaksi dengan pihak bank syariah. Begitu pula bank syariah juga berposisi sebagai shahibul mal tatkala menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang transaksinya berdasarkan prinsip mudharabah.
Shodaqoh: Pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain karena ingin mendapatkan pahala.
Ujrah: Gaji atau upah (fee, salary, reward).
Wadiah:  Titipan (deposit); Transaksi penitipan dana dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
Wakalah: Perwakilan, penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat (power of attorney); Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Praktek wakalah dalam lembaga keuangan syariah mengharuskan adanya, muwakil (nasabah atau investor), wakil (bank) dan taukil (objek atau wewenang yang diwakilkan).
Wakalah bil ujroh: akad wakalah dengan memberikan fee atau imbalan kepada wakil.
Wakaf: Pemindahan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang akan memberi manfaat bagi masyarakat.
Wakif: pewakaf, pihak yang memberi wakaf
Zakat: Suci, bersih dan tumbuh (zaka). Menurut istilah syara' ialah mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara' Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan hukumnya wajib.

1 comment: