Bank
syariah: Bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
syariah/hukum Islam, dan dikenal juga dengan bank Islam. Sedang yang dimaksud
dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara
bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha,
atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
DPS:
Dewan Pengawas Syariah (Haiah
al-Muraqabah as-Syariah). Dewan yang melakukan pengawasan terhadap
penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan syariah (LKS). Adapun fungsi
Dewan Pengawasan Syariah pada masing-masing lembaga keuangan syariah sebagai
berikut: (i) melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah
pengawasannya; (ii) berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang
bersangkutan dan kepada DSN; (iii) melaporkan perkembangan produk dan
operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun anggaran; (iv) merumuskan permasalahan-permasalahan yang
memerlukan pembahasan DSN.
Dzulm:
Aniaya, memperlakukan dengan kesewenang-wenangan, lawan dari kata adil. Islam
melarang berbuat dzalim dalam segala
hal, termasuk di dalamnya praktek transaksi dalam kegiatan ekonomi.
Faqir:
orang yang tidak
memiliki harta dan penghasilan. Termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq)
Fatwa:
Penjelasan tentang hukum Islam yang diberikan oleh seorang
faqih atau lembaga fatwa umat, yang muncul baik karena adanya pertanyaan atau
tidak.
Fiqh:
Secara bahasa berarti pemahaman atau pengetahuan yang
mendalam tentang sesuatu. Menurut istilah, kata fiqh dalam perjalanan sejarah
mengalami beberapa kali perubahan pengertian. Pada masa awal Islam sampai
dengan menjelang munculnya madzhab di bidang fiqh, kata fiqh berarti semua
ajaran Islam baik yang berhubungan dengan masalah aqidah, syariah atau hukum
atau akhlak. Sejak kemunculan Imam Syafi'i, fiqh diartikan ajaran atau hukum
Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan manusia
dewasa/mukallaf yang digali dari dalil-dalil hukum Islam yang bersifat tafshili (terperinci). Secara populer
Prof. KH. Ibrahim Husen, LML, mendefinisikan fiqh dengan hukum Islam yang belum diterangkan secara jelas dan
tegas oleh al-Quran atau al-Hadits/al-Sunnah, dimana hal itu baru diketahui
setelah digali melalui ijtihad oleh
imam mujtahidin.
Gharar:
Ketidakjelasan, tipuan; transaksi yang mengandung ketidakjelasan
dan atau tipuan dari salah satu pihak, seperti bai ma'dum (jual beli sesuatu yang belum ada barangnya)
Haram:
Terlarang; tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan
menurut syariah.
Ijarah:
Transaksi sewa menyewa atas suau barang dan/atau jasa antara
pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan
penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.
Infaq:
Sedekah, nafkah; pemberian harta (selain zakat wajib) untuk
kebaikan. Infaq menjadi salah satu pintu
masuk cara pendistribusian kekayaan dalam ajaran Islam.
Kafalah:
Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful'anhu/ashil)
Kafil:
Penanggung, penjamin (guarantor);
Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah.
Maal:
Harta, kekayaan; menurut bahasa umum arti maal ialah: uang
atau harta. Sedang menurut istilah, ialah: segala benda yang berharga dan bersifat
materi serta beredar diantara manusia. Para fuqoha
mendefinisikan maal dengan; "sesuatu yang manusia cenderung kepadanya dan
mungkin disimpan untuk waktu keperluan".
Maisir:
Setiap tindakan atau permainan yang bersifat
untung-untungan/spekulatif yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi
seperti membawa dampak terjadinya praktik kepemilikan harta secara bathil.
Mudharabah:
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Mudharabah
muthlaqah: Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya tidak
dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai
permintaan pemilik dana.
Mudharabah
muqayyadah: Mudharabah untuk kegiatan usaha yang
cakupannya dibatasi oleh spesifikasi
jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.
Mudharib:
Pengusaha (enterpreneur).
Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah;
dalam mazhab Syafi'i disebut 'amil. Mudharib merupakan salah satu unsur yang
harus ada dalam praktek mudharabah.
Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, pihak bank bisa bertindak selaku mudharib tatkala melakukan penghimpunan
dana, atau pihak nasabah bertindak selaku mudharib
tatkala mengelola dana dari bank.
Murabahah:
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan
barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual
menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Mustahiq:
Pihak yang berhak menerima zakat; termasuk mustahiq adalah fakir, miskin, gharim, ibnu sabil, amil, muallaf dan riqab.
Musyarakah:
Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana
dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan
pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang
disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal
masing-masing.
Muzakki:
Orang yang mengeluarkan zakat.
Qardh:
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan
kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau
cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Rahn:
Gadai; Penyerahan barang sebagai jaminan untuk mendapatkan
hutang.
Riba:
Tambahan (ziyadah), tumbuh dan berkembang (usury); Riba ada
tiga macam, yaitu riba fadl, riba nasi'ah, dan riba jahiliyah.
Riba
fadl: Riba Fadl atau Riba
buyu'; riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak
memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan
bi mitslin), sama kuantitasnya (sawaan
bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Contoh, menukar emas seberat 15 gram dengan 17
gram; menukar emas 15 gram dengan emas 15 gram emas tidak tunai.
Riba
jahiliyah: hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena
si-peminjam tidak mampu mengembalikanya dana pinjaman pada waktu yang telah
ditetapkan. Riba jahiliyah dilarang
karena pelanggaran kaedah kullu qardin
jarra manfah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah
riba). Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyah tergolong riba
nasi�"ah, dari segi keamanan obyek yang dipertukarkan, tergolong riba fadl. Dalam perbankan konvensional,
riba jahiliyah dapat ditemui dalam
pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.
Riba
nasiah: Riba nasiah atau riba duyun;
riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi prinsip "untung
muncul bersama risiko" (al-ghunmu bil
ghurmi) dan "hasil usaha muncul bersama biaya" (al-kharaj bi dhaman), atau dengan kata lain, riba yang muncul
karena tambahan, baik diperjanjikan maupun tidak atas setiap transaksi
hutang-piutang. Contoh, transaksi kredit bank konvensional.
Shahibul
maal: Pemilik dana (investor), istilah lainnya adalah malik atau rabb al-mal. Salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang
menggunakan akad mudharabah sebagai
landasan operasionalnya. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, nasabah
penabung dapat berposisi sebagai shahibul
mal tatkala melakukan transaksi dengan pihak bank syariah. Begitu pula bank
syariah juga berposisi sebagai shahibul mal tatkala menyalurkan pembiayaan
kepada nasabah yang transaksinya berdasarkan prinsip mudharabah.
Shodaqoh:
Pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain karena
ingin mendapatkan pahala.
Ujrah:
Gaji atau upah (fee,
salary, reward).
Wadiah:
Titipan (deposit); Transaksi penitipan dana dari
pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk
mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
Wakalah:
Perwakilan, penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat (power of attorney); Akad pelimpahan
kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh
diwakilkan. Praktek wakalah dalam
lembaga keuangan syariah mengharuskan adanya, muwakil (nasabah atau investor), wakil (bank) dan taukil
(objek atau wewenang yang diwakilkan).
Wakalah
bil ujroh: akad wakalah dengan memberikan fee atau imbalan kepada wakil.
Wakaf:
Pemindahan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang
akan memberi manfaat bagi masyarakat.
Wakif:
pewakaf, pihak yang memberi wakaf
Zakat:
Suci, bersih dan tumbuh (zaka).
Menurut istilah syara' ialah mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk
diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh syara' Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan
hukumnya wajib.
Keren sharingnya, barokalloh
ReplyDelete