Laman

Friday, April 6, 2012

Produk & Jasa Perbankan Indonesia (1)

1. Tabungan
Tabungan adalah simpanan uang di Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN).
Apa untungnya menabung di bank?
  1. Aman. Uang disimpan dengan aman di bank, tidak mudah di curi maupun tercecer.
  2. Terjamin. Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada.
  3. Berkembang. Bank akan memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.
  4. Praktis. Terdapat kemudahan layanan perbankan elektronik 24 jam per hari antara lain ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Phone Banking dan Call Center.
  5. Hemat. Kalau terbiasa menabung, Anda dapat menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.
Apa yang harus dipenuhi nasabah?
  1. Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dalam jumlah minimal yang ditentukan bank.
  2. Melengkapi formulir pembukaan tabungan disertai dengan dokumen yang diperlukan.
  3. Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh bank.
Tips bijak menggunakan tabungan
  1. Pilih bank yang memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan Anda.
  2. Pastikan tabungan Anda memenuhi syarat untuk dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  3. Baca dan perhatikan ketentuan produk tabungan yang akan Anda pilih.
  4. Simpan uang yang tidak digunakan di tabungan dan lakukan penarikan sesuai dengan keperluan saja.
  5. Jaga saldo tabungan Anda agar bunga yang diperoleh setiap bulannya lebih besar dari biaya administrasi bulanan sehingga tabungan Anda tidak berkurang.
  6. Gunakan layanan transaksi perbankan elektronik agar hemat biaya, energi dan waktu, karena tidak perlu datang ke cabang bank.
2. Deposito

Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
  1. Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
  2. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).
  3. Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.
Deposito Berjangka
  1. Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
  2. Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
  3. Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
  4. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
  5. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
  6. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
  7. Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
  8. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.
Sertifikat Deposito
  1. Merupakan simpanan yang diterbitkan dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
  2. Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk Sertifikat, tanpa mencantumkan nama pemilik deposito.
  3. Sertifikat Deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
  4. Pembayaran bunga Sertifikat Deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai.
Keuntungan
  1. Dapat dijadikan agunan kredit.
  2. Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
  3. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan
  1. Pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
  2. Pada saat jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
  3. Pada saat pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
  4. Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
3. Rekening Giro

Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro. Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening Giro.
Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti :
Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque).

Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro.Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Cek Silang (Cross Cheque)
Adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.
Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro.
Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.
Hal-hal yang harus diperhatikan apabila anda membuka rekening Giro?
  1. Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan oleh bank.
  2. Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro Anda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia.
  3. Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek.
  4. Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/Bilyet Giro, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.
  5. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.
  6. Segera lapor kepada bank Anda, jika Anda kehilangan 1 (satu) lembar cek/bilyet Giro atau buku cek/bilyet, sehingga bank dapat memblokir rekening Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
  7. Cek/Bilyet Giro anda hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kadaluarsa).
  8. Untuk pembukaan rekening Giro dalam valuta asing sebaiknya Anda berkonsultasi dengan bank Anda.
  9. Apabila rekening Giro Anda ditutup, segera serahkan sisa lembar warkat Cek/Bilyet Giro kepada bank Anda.
4. Safe Deposit Box (SDB)

Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Keuntungan
  1. Aman. Ruang penyimpanan yang kokohdilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
  2. Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
  3. Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
  1. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang agunan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
  2. Tidak menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
  3. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
  4. Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
  5. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang agunan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
  6. Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
  7. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
Bank tidak Bertanggungjawab Atas :
  1. Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
  2. Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.
Barang yang Tidak Boleh Disimpan dalam SDB :
  1. Senjata api / bahan peledak.
  2. Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
  3. Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
  4. Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.

5. Electronic Banking 
 
Bank menyediakan layanan Electronic Banking atau E-Banking untuk memenuhi kebutuhan Anda akan alternative media untuk melakukan transaksi perbankan, selain yang tersedia di kantor cabang dan ATM.
Dengan Electronic Banking, Anda tidak perlu lagi membuang waktu untuk antri di kantor-kantor bank atau ATM, karena saat ini banyak transaksi pebankan dapat dilakukan dimanapun, dan kapanpun dengan midah dan praktis melalui jaringan elektronik, seperti internet, handphone, dan telepon. Contohnya adalah transfer dana antar rekening maupun antar bank, pembayaran tagigan, pembelian pulsa isi ulang, ataupun pengecekan mutasi dan saldo rekening.
Cara Mendapatkan E-Banking
Anda yang telah memiliki rekening Tabungan atau Giro dapat mengajukan layanan E-Banking, yang meliputi internet banking, mobile banking, phone banking dan sms banking.
INTERNET BANKING
Anda dapat melakukan transaksi perbankan (finansial dan non-finansial) melalui komputer yang terhubung dengan jaringan internet bank.
Jenis Transaksi :
  • Transfer dana
  • Informasi saldo, mutasi rekening, informasi nilai tukar
  • Pembayaran tagihan (misal: kartu kredit, telepon, handphone, listrik)
  • Pembelian (misal: pulsa isi ulang, tiket pesawat, saham)
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi Internet Banking
  • Jangan pernah memberitahukan User ID dan PIN (Personal Identification Number) Anda kepada orang lain, termasuk kepada petugas dan karyawan Bank
  • Jangan meminjamkan KeyToken pengaman transaksi Anda kepada orang lain
  • Jangan mencatat User ID Anda di tempat yang mudah diketahui orang lain
  • Gunakan User ID dan PIN Anda secara hatihati agar tidak terlihat dan diketahui oleh orang lain
  • Pastikan Anda mengakses alamat situs bank dengan benar. Pahami dengan baik situs bank Anda
MOBILE BANKING
Adalah layanan perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon selular/handphone GSM (Global for Mobile Communication) dengan menggunakan SMS (Short Message Service).
Jenis Transaksi
  • Transfer dana
  • Informasi saldo, mutasi rekening, Informasi nilai tukar
  • Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik, asuransi)
  • Pembelian (pulsa isi ulang, saham)
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi Mobile Banking
  • Anda wajib mengamankan PIN Mobile Banking
  • Anda bebas membuat PIN sendiri. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera melakukan penggantian PIN.
  • Bilamana SIM Card GSM Anda hilang/dicuri/ dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan bank Anda terdekat atau segera telepon ke Call Center bank tersebut.
PHONE BANKING
Jenis Transaksi
  • Transfer dana
  • Informasi saldo, mutasi rekening
  • Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik, asuransi)
  • Pembelian (pulsa isi ulang)
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi Phone Banking
  • Anda wajib mengamankan PIN Phone Banking]
  • Anda bebas untuk membuat PIN sendiri. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera lakukan penggantian PIN.
SMS BANKING
Adalah layanan informasi perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon selular/handphone dengan menggunakan media SMS (short message service)
Jenis Transaksi
  • Transfer dana
  • Informasi saldo, mutasi rekening
  • Pembayaran (kartu kredit)
  • Pembelian (pulsa isi ulang)
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi SMS Banking
  • Jangan memberitahukan kode akses/nomor pribadi SMS Banking Anda kepada orang lain
  • Jangan mencatat dan menyimpan kode akses/nomor pribadi SMS Banking Anda di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
  • Setiap kali melakukan transaksi melalui SMS Banking, tunggulah beberapa saat hingga Anda menerima response balik atas transaksi tersebut.
  • Untuk setiap transaksi, Anda akan menerima pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS yang akan tersimpan di dalam inbox.
Keuntungan Electronic Banking
Mudah
  1. dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.
  2. hanya dengan menggunakan perintah melalui komputer dan/atau alat komunikasi yang Anda gunakan, dapat langsung melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor bank atau ke ATM (kecuali untuk ambil uang tunai).
Aman
  1. Electronic Baning dilengkapi dengan security user ID dan PIN untuk menjamin keamanan atas transaksi yang Anda lakukan
  2. Beberapa bank juga menggunakan KeyToken alat tambahan untuk mengamankan transaksi finansial, seperti Internet Banking. Dengan demikian, transaksi Anda semakin aman.
  3. SMS Banking dilengkapi dengan sistem proteksi dengan menggunakan kode akses/nomor pribdi yang Anda pilih sendiri dan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
6. Bank Garansi 
 
Dalam mengimplementasikan rencana bisnis, Anda mungkin memiliki banyak proyek yang pelaksanaannya akan diserahkan kepada pihak lain. Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak lain tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana sehingga Anda mengalami kerugian. Dalam hal ini bank dapat memberikan jasa Bank Garansi untuk meningkatkan keyakinan Anda dan sekaligus meminimalkan risiko kerugian.
Bank Garansi adalah agunan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Misalkan Anda merencanakan untuk membangun sebuah hotel sehingga Anda mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi. Untuk itu, Anda mengadakan tender sebagai cara memilih calon kontraktor atau supplier yang memenuhi syarat.Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
Biasanya sebagai pemilik proyek (bouwheer), Anda memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance Payment Bond. Setelah itu, Anda membutuhkan Performance Bond supaya Anda yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya. Setelah proyek selesai, Anda memerlukan Retention/Maintenance Bond sebelum serah terima dilakukan supaya Anda yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.
Jenis Bank Garansi Lainnya
Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank garansi khusus seperti garansi kepada maskapai pelayaran, agunan warranty, customs bond dan lain lain. Pada dasarnya Bank Garansi tersebut digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi cidera janji oleh pihak yang berkewajiban.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Penerima Bank Garansi
  • Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.
  • Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda.
  • Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan Anda melakukan klaim apabila diperlukan.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Pihak yang dijamin Bank Garansi
  • Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
  • Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima agunan sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi yang diterbitkan.
  • Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga Anda perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka kepada Bank.
Catatan:
  • Bid Bond disebut juga Tender Bond adalah agunan penawaran.
  • Advance Payment Bond adalah agunan uang muka.
  • Performance Bond adalah agunan pelaksanaan.
  • Retention/Maintenance Bond adalah agunan pemeliharaan.




Produk & Jasa Perbankan Indonesia (2)

1. Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3)
Kredit Kepemilikan Kendaraan mempunyai beberapa singkatan antara lain KPM : Kredit Pemilikan Mobil, KKB : Kredit Kendaraan Bermotor.
Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk pembelian kendaraan baru atau bekas. Khusus untuk Kendaraan bekas, bank biasanya menetapkan batasan usia kendaraan yang dapat dibiayai sesuai ketentuan bank.
Keuntungan
Dapat memiliki kendaraan meskipun dana terbatas karena ada K3.
Hal-hal yang harus diperhatikan :
  1. Pilihlah kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan harganya terjangkau kemampuan keuangan.
  2. Belilah kendaraan pada dealer resmi atau show room yang menjalin kerjasama dengan bank.
  3. Pastikan kendaraan disertai dengan dokumen yang lengkap dan tidak dalam status diblokir oleh pihak kepolisian.
  4. Perhatikan secara seksama syarat dan ketentuan kredit, diantaranya mengenai cara perhitungan bunga, pembayaran angsuran, pelunasan dipercepat, dan lain-lain.
  5. Siapkan uang muka (down payment) yang menjadi beban Anda. Bank pada umumnya tidak membiayai seluruhnya atas harga kendaraan yang akan dibeli.
Persyaratan K3
  1. Fotokopi dokumen identitas.
  2. Slip gaji/keterangan penghasilan.
  3. Fotokopi rekening bank.
  4. Jenis, merek, dan tahun keluaran kendaraan yang dapat dibiayai dengan K3 disesuaikan dengan ketentuan bank.
2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 
Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR:
    1. KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
    2. KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Persyaratan KPR
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus
melampirkan:
  1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga
  3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
  4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
  6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta).
  7. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  8. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
  9. Foto kopi IMB
Biaya Proses KPR
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Metode Perhitungan Bunga KPR
Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :
  1. Flat
  2. Effektif
  3. Annuitas Tahunan dan Bulanan
Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga effektif atau annuitas.
Keuntungan KPR
  • Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka.
  • Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
  1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
  2. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
        • Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb.
        • Prasarana sudah tersedia
        • Kondisi tanah matang
        • Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
        • IMB Induk
  3. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).
    Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”. artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
3. Kredit Tanpa Jaminan (KTJ)
Kredit Tanpa Jaminan atau sering disebut dengan Kredit Tanpa Anggunan (KTA) adalah kredit yang diberikan bank dalam bentuk uang tunai, yang dapat diperoleh tanpa memberikan agunan. KTJ umumnya disediakan bank untuk berbagai keperluan, diantaranya biaya pendidikan, renovasi rumah, modal kerja, dan untuk kebutuhan lainnya.
Keuntungan
  1. Plafon kredit dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
  2. Dapat membayar angsuran dengan jumlah yang relatif fleksibel, sesuai dengan kemampuan keuangan
  3. Dana kredit dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan
  4. Jangka waktu kredit fleksibel.
  5. Dapat membayar angsuran melalui transfer ataupun secara tunai.
Karakteristik
  1. Tidak memerlukan agunan.
  2. Proses kredit umumnya lebih cepat dan mudah.
  3. Biaya provisi dan administrasi akan didebet langsung dari rekening Anda.
  4. Dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan
  5. Total kredit dapat diambil tunai.
  6. Perhitungan bunga dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank.
  7. Dapat diajukan oleh karyawan, wiraswasta atau professional.
Dokumen yang diperlukan
  1. Foto kopi KTP suami dan atau Istri
  2. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan dari Perusahaan untuk yang memiliki penghasilan tetap (karyawan)
  3. Foto kopi SIUP/SITU/Surat Izin Praktek & Akta Pendirian Perusahaan untuk wiraswasta dan profesional
  4. Rekening bank
  5. Foto kopi kartu kredit & tagihan satu bulan terakhir (Asli)
  6. Foto kopi NPWP pribadi
Hal-hal yang perlu diperhatikan
  1. Konsultasikan keinginan Anda dalam mengambil KTJ kepada petugas bank terdekat.
  2. Pilih KTJ sesuai kebutuhan dengan bijaksana
  3. Gunakan KTJ sesuai dengan rencana dan tujuan.
Bayarlah kewajiban dengan tepat waktu dan hindari keterlambatan pembayaran, untuk menghindari tercantumnya nama Anda dalam Daftar Kredit Macet Bank Indonesia
Kredit Usaha adalah penyediaan dana dalam jumlah tertentu dari bank untuk mendukung tujuan usaha, dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi pinjaman dalam waktu tertentu beserta pembayaran bunga dan biaya lainnya.
Solusi Keuangan
Pinjaman diberikan untuk mendukung keperluan usaha Nasabah yang mencakup:
  1. Kebutuhan Modal Kerja, yakni untuk menutupi kebutuhan pembelian persediaan ataupun membiayai piutang dagang. Umumnya jangka waktu pinjaman antara 1 – 3 tahun dan bank bisa memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk memperpanjang fasilitas kreditnya apabila telah jatuh tempo. Pembayaran kredit dapat dilakukan secara mencicil atau sekaligus lunas.
  2. Kebutuhan Investasi, yakni untuk mendukung kebutuhan dana pembiayaan investasi jangka panjang seperti pembelian kios, ruko, mesin, pembangunan pabrik atau pembelian kendaraan dan lain-lain. Jangka waktu kredit investasi pada umumnya cukup panjang dan biasanya lebih dari 3 tahun. Umumnya pelunasan kredit investasi dilakukan dengan mencicil pokok dabunga secara bulanan.
Persyaratan
Nasabah wajib memenuhi beberapa persyaratan dalam mengajukan kredit, antara lain:
  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia atau Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia.
  2. Menyerahkan dokumen yang disyaratkan seperti SIUP, TDP, NPWP dan izin-izin lainnya.
  3. Jenis usaha tidak bertentangan dengan hukum dan tidak bersifat spekulatif.
  4. Menyerahkan agunan apabila disyaratkan bank.
  5. Memenuhi penilaian kelayakan dari Bank.
Agunan Kredit
Pada prinsipnya agunan kredit adalah kelayakan usaha berupa arus uang usaha Anda, namun ada kalanya bank membutuhkan agunan tambahan berupa aset untuk lebih meningkatkan keyakinan bank.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam berhubungan dengan bank adalah sebagai berikut :
  • Tanyakan kepada petugas bank mengenai kewajiban pokok, bunga, biaya-biaya yang
    dikenakan sebelum mengajukan permohonan kredit.
  • Perhitungkan kemampuan usaha Anda dalam membayar cicilan pokok / bunga kredit yang wajib dibayar setiap bulannya.
  • Gunakan fasilitas kredit yang diterima sesuai dengan tujuan, yakni membiayai usaha Anda. Penyalahgunaan dana kredit dapat membahayakan kelangsungan usaha Anda.
  • Sikap terbuka terhadap bank dengan memberi informasi yang jelas mengenai suaha Anda akan sangat membantu bank untuk penilaian kelayakan pemberian kredit.
  • Pastikan Anda memahami perjanjian kredit yang akan ditandatangani.
  • Pemberian kredit dari bank merupakan ukuran kepercayaan. Jagalah reputasi Anda dengan memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu dan jumlah sesuai dengan perjanjian kredit, untuk menghindari nama Anda tercantum dalam Daftar Kredit Macet.
5. Bancasurrance
Bancasurrance adalah layanan Bank dalam menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah.
Keuntungan
  • Dapat digunakan untuk berbagai tujuan investasi, misalnya untuk dana pendidikan, tabungan atau dana hari tua. Produk ini dapat memenuhi kebutuhan untuk menabung, perencanaan keuangan, proteksi sekaligus untuk investasi.
  • Pilihan dana investasi yang beragam, sesuai dengan besarnya toleransi terhadap risiko dan potensi keuntungan yang sesuai dengan keinginan anda.
  • Jumlah perlindungan jiwa dapat dipilih sesuai kebutuhan, dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
  • Kebebsan untuk melakukan penambahan maupun penarikan dana sewaktu-waktu dan perlindungan asuransi anda tetap berjalan.
  • Pertumbuhan dana investasi dapat dipantau setiap hari.
Risiko
Bancassurance merupakan produk investasi dengan potensi hasil yang lebih tinggi, namun dengan risiko investasi yang lebih besar dan hasil investasi tidak dijamin oleh bank.
Hak dan Kewajiban Nasabah
Hak Nasabah adalah mendapatkan perlindungan seperti yang tertera di polis asuransi, yaitu :
  • Uang pertanggungan.
  • Produk tertentu memberikan manfaat tambahan terhadap penyakit kritis, cacat tetap total, meninggal karena kecelakaan, rawat inap dll.
  • Mendapatkan informasi tentang perkembangan serta perubahan tentang Bancassurance terkini.
Kewajiban Nasabah adalah :
  • Membayar premi yang telah ditetapkan diawal secara berkala: setiap bulan, atau 6 bulan, atau tahunan.
  • Memberitahukan ke perusahaan asuransi bila terdapat perubahan sehubungan dengan polis, sperti alamat tertanggung, atau kejadian yang menyebabkan perubahan kebijakan polis.

6. Reksa Dana
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio Efek. Keuntungan yang diperoleh berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal seiring dengan berjalannya waktu periode investasi.
Jenis-jenis Reksa Dana
  1. Reksa Dana Pasar Uang
    Reksa Dana yang menempatkan 100% dananya, dalam instrumen pasar uang, seperti deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau Pemerintah) yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
    Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi.
  3. Reksa Dana Campuran
    Reksa Dana yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau saham dengan komposisi yang fleksibel.
  4. Reksa Dana Saham
    Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham.
  5. Reksa Dana Terproteksi
    Reksa Dana yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya.
Karakteristik Reksa Dana
1. Pasar Uang
  • Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
  • Bersifat likuid atau mudah dicairkan.
  • Investasi jangka pendek.
  • Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito.
2. Pendapatan Tetap
  • Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksa dana pasar uang.
  • Investasi jangka menengah.
3. Campuran
  • Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.
  • Investasi jangka menengah sampai panjang.
4. Saham
  • Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya.
  • Investasi jangka panjang.
5. Terproteksi
  • Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
  • Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.
Keuntungan Reksa Dana
  1. Biaya relatif rendah.
  2. Cocok untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu menguasai teknikteknik portofolio.
  3. Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional.
Risiko Reksa Dana
Reksa Dana dapat memberikan keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola oleh Manajer Investasi memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, namun jika portfolio efek tersebut mengalami kerugian maka Reksa Dana juga bisa mengalami kerugian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
  1. Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penagunan pemerintah atau enagunan simpanan.
  2. Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai investasi Anda.
  3. Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
  4. Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer Investasi.
  5. Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
  6. Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana baik potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
  7. Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai dengan profil risiko.
  8. Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi.
  9. Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.
sumber

Istilah Perbankan / Bank Syariah

MENURUT catatan yang diperoleh dari Bank Indonesia, ada 20 istilah yang biasanya dipakai dalam perbankan syariah.
Akad
Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan. Misalnya, akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.
Mudharabah
Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibulmal) dengan pengelola (mudharib). Pada saat awal, bagi hasil atau nisbah disepakati. Sedangkan, kerugian ditanggung pemilik modal.
Musyarakah
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu. Sedangkan, pelaksanaannya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan. Sedangkan, selebihnya dibiayai oleh nasabah.

Distribusi Bagi Hasil
Pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Nisbah
Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Bai'almuthlaq
Jual beli biasa yaitu penukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat ukur. Bai'almuthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.
Sharf
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda seperti rupiah dengan dollar, dollar dengan yen. Sharf dilakukan dalam bentuk bank notes dan transfer, menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
Muqayyad
Jual beli dengan pertukaran yang terjadi antara barang dengan barang atau barter. Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).
Murabahah
Akad jual beli tempat harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang juga dijelaskan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur atau mencicil atau sekaligus.
Salam
Jual beli dengan cara pemesanan. Pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya. Lalu, barang dikirim kemudian.
Salam biasanya dipergunakan untuk produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu. Sedangkan, nasabah menggunakan uang itu sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.
Istishna'
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu. Sedangkan, pola pembayaran dapat dilakukan sesuai kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang).
Mudharabah Muqayyadah
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibumal) dengan pengelola (mudharib). Nisbah atau bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama. Sedangkan, kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi bank syariah, hal ini disebut special investment.

Musyarakah Mutanaqisah
Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang. Lalu, salah satu pihak membeli bagian pihak lain secara bertahap.
Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya. Dalam hal ini, bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil. Sedangkan, usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.
Wadi'ah
Akad yang terjadi antara dua pihak. Pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.
Wakalah
Akad perwakilan antara satu pihak kepada pihak lainnya. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan letter of credit (L/C) atas pembelian barang di luar negeri atau penerusan permintaan.
Ijarah
Aka sewa menyewa barang antara kedua belah pihak untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang. Sehingga, pada akhir masa perjanjian, penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu, biasanya ijarah dinamai "al ijarah waliqina" atau "al ijarah alMuntahia Bittamilik".
Kafalah
Akad jaminan satu pihak kepada kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, biasanya, digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond), atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).
HawalahAkad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, hawalah, diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut post date check namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
Rahn
Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain dengan uang sebagai penggantinya. Akad ini digunakan sebagai sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.
Qard
Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakan. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.