Laman

Friday, April 6, 2012

Produk & Jasa Perbankan Indonesia (1)

1. Tabungan
Tabungan adalah simpanan uang di Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN).
Apa untungnya menabung di bank?
  1. Aman. Uang disimpan dengan aman di bank, tidak mudah di curi maupun tercecer.
  2. Terjamin. Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada.
  3. Berkembang. Bank akan memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.
  4. Praktis. Terdapat kemudahan layanan perbankan elektronik 24 jam per hari antara lain ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Phone Banking dan Call Center.
  5. Hemat. Kalau terbiasa menabung, Anda dapat menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.
Apa yang harus dipenuhi nasabah?
  1. Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dalam jumlah minimal yang ditentukan bank.
  2. Melengkapi formulir pembukaan tabungan disertai dengan dokumen yang diperlukan.
  3. Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh bank.
Tips bijak menggunakan tabungan
  1. Pilih bank yang memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan Anda.
  2. Pastikan tabungan Anda memenuhi syarat untuk dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  3. Baca dan perhatikan ketentuan produk tabungan yang akan Anda pilih.
  4. Simpan uang yang tidak digunakan di tabungan dan lakukan penarikan sesuai dengan keperluan saja.
  5. Jaga saldo tabungan Anda agar bunga yang diperoleh setiap bulannya lebih besar dari biaya administrasi bulanan sehingga tabungan Anda tidak berkurang.
  6. Gunakan layanan transaksi perbankan elektronik agar hemat biaya, energi dan waktu, karena tidak perlu datang ke cabang bank.
2. Deposito

Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
  1. Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
  2. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).
  3. Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.
Deposito Berjangka
  1. Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
  2. Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
  3. Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
  4. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
  5. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
  6. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
  7. Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
  8. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.
Sertifikat Deposito
  1. Merupakan simpanan yang diterbitkan dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
  2. Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk Sertifikat, tanpa mencantumkan nama pemilik deposito.
  3. Sertifikat Deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
  4. Pembayaran bunga Sertifikat Deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai.
Keuntungan
  1. Dapat dijadikan agunan kredit.
  2. Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
  3. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan
  1. Pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
  2. Pada saat jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
  3. Pada saat pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
  4. Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
3. Rekening Giro

Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro. Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening Giro.
Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti :
Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque).

Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro.Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.
Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Cek Silang (Cross Cheque)
Adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.
Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro.
Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.
Hal-hal yang harus diperhatikan apabila anda membuka rekening Giro?
  1. Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan oleh bank.
  2. Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro Anda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia.
  3. Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek.
  4. Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/Bilyet Giro, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.
  5. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.
  6. Segera lapor kepada bank Anda, jika Anda kehilangan 1 (satu) lembar cek/bilyet Giro atau buku cek/bilyet, sehingga bank dapat memblokir rekening Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
  7. Cek/Bilyet Giro anda hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kadaluarsa).
  8. Untuk pembukaan rekening Giro dalam valuta asing sebaiknya Anda berkonsultasi dengan bank Anda.
  9. Apabila rekening Giro Anda ditutup, segera serahkan sisa lembar warkat Cek/Bilyet Giro kepada bank Anda.
4. Safe Deposit Box (SDB)

Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Keuntungan
  1. Aman. Ruang penyimpanan yang kokohdilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
  2. Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
  3. Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
  1. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang agunan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
  2. Tidak menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
  3. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
  4. Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
  5. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang agunan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
  6. Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
  7. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
Bank tidak Bertanggungjawab Atas :
  1. Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
  2. Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.
Barang yang Tidak Boleh Disimpan dalam SDB :
  1. Senjata api / bahan peledak.
  2. Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
  3. Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
  4. Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.

5. Electronic Banking 
 
Bank menyediakan layanan Electronic Banking atau E-Banking untuk memenuhi kebutuhan Anda akan alternative media untuk melakukan transaksi perbankan, selain yang tersedia di kantor cabang dan ATM.
Dengan Electronic Banking, Anda tidak perlu lagi membuang waktu untuk antri di kantor-kantor bank atau ATM, karena saat ini banyak transaksi pebankan dapat dilakukan dimanapun, dan kapanpun dengan midah dan praktis melalui jaringan elektronik, seperti internet, handphone, dan telepon. Contohnya adalah transfer dana antar rekening maupun antar bank, pembayaran tagigan, pembelian pulsa isi ulang, ataupun pengecekan mutasi dan saldo rekening.
Cara Mendapatkan E-Banking
Anda yang telah memiliki rekening Tabungan atau Giro dapat mengajukan layanan E-Banking, yang meliputi internet banking, mobile banking, phone banking dan sms banking.
INTERNET BANKING
Anda dapat melakukan transaksi perbankan (finansial dan non-finansial) melalui komputer yang terhubung dengan jaringan internet bank.
Jenis Transaksi :
  • Transfer dana
  • Informasi saldo, mutasi rekening, informasi nilai tukar
  • Pembayaran tagihan (misal: kartu kredit, telepon, handphone, listrik)
  • Pembelian (misal: pulsa isi ulang, tiket pesawat, saham)
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi Internet Banking
  • Jangan pernah memberitahukan User ID dan PIN (Personal Identification Number) Anda kepada orang lain, termasuk kepada petugas dan karyawan Bank
  • Jangan meminjamkan KeyToken pengaman transaksi Anda kepada orang lain
  • Jangan mencatat User ID Anda di tempat yang mudah diketahui orang lain
  • Gunakan User ID dan PIN Anda secara hatihati agar tidak terlihat dan diketahui oleh orang lain
  • Pastikan Anda mengakses alamat situs bank dengan benar. Pahami dengan baik situs bank Anda
MOBILE BANKING
Adalah layanan perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon selular/handphone GSM (Global for Mobile Communication) dengan menggunakan SMS (Short Message Service).
Jenis Transaksi
  • Transfer dana
  • Informasi saldo, mutasi rekening, Informasi nilai tukar
  • Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik, asuransi)
  • Pembelian (pulsa isi ulang, saham)
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi Mobile Banking
  • Anda wajib mengamankan PIN Mobile Banking
  • Anda bebas membuat PIN sendiri. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera melakukan penggantian PIN.
  • Bilamana SIM Card GSM Anda hilang/dicuri/ dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan bank Anda terdekat atau segera telepon ke Call Center bank tersebut.
PHONE BANKING
Jenis Transaksi
  • Transfer dana
  • Informasi saldo, mutasi rekening
  • Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon, handphone, listrik, asuransi)
  • Pembelian (pulsa isi ulang)
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi Phone Banking
  • Anda wajib mengamankan PIN Phone Banking]
  • Anda bebas untuk membuat PIN sendiri. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera lakukan penggantian PIN.
SMS BANKING
Adalah layanan informasi perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon selular/handphone dengan menggunakan media SMS (short message service)
Jenis Transaksi
  • Transfer dana
  • Informasi saldo, mutasi rekening
  • Pembayaran (kartu kredit)
  • Pembelian (pulsa isi ulang)
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi SMS Banking
  • Jangan memberitahukan kode akses/nomor pribadi SMS Banking Anda kepada orang lain
  • Jangan mencatat dan menyimpan kode akses/nomor pribadi SMS Banking Anda di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
  • Setiap kali melakukan transaksi melalui SMS Banking, tunggulah beberapa saat hingga Anda menerima response balik atas transaksi tersebut.
  • Untuk setiap transaksi, Anda akan menerima pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS yang akan tersimpan di dalam inbox.
Keuntungan Electronic Banking
Mudah
  1. dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.
  2. hanya dengan menggunakan perintah melalui komputer dan/atau alat komunikasi yang Anda gunakan, dapat langsung melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor bank atau ke ATM (kecuali untuk ambil uang tunai).
Aman
  1. Electronic Baning dilengkapi dengan security user ID dan PIN untuk menjamin keamanan atas transaksi yang Anda lakukan
  2. Beberapa bank juga menggunakan KeyToken alat tambahan untuk mengamankan transaksi finansial, seperti Internet Banking. Dengan demikian, transaksi Anda semakin aman.
  3. SMS Banking dilengkapi dengan sistem proteksi dengan menggunakan kode akses/nomor pribdi yang Anda pilih sendiri dan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
6. Bank Garansi 
 
Dalam mengimplementasikan rencana bisnis, Anda mungkin memiliki banyak proyek yang pelaksanaannya akan diserahkan kepada pihak lain. Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak lain tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana sehingga Anda mengalami kerugian. Dalam hal ini bank dapat memberikan jasa Bank Garansi untuk meningkatkan keyakinan Anda dan sekaligus meminimalkan risiko kerugian.
Bank Garansi adalah agunan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Misalkan Anda merencanakan untuk membangun sebuah hotel sehingga Anda mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi. Untuk itu, Anda mengadakan tender sebagai cara memilih calon kontraktor atau supplier yang memenuhi syarat.Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
Biasanya sebagai pemilik proyek (bouwheer), Anda memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance Payment Bond. Setelah itu, Anda membutuhkan Performance Bond supaya Anda yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya. Setelah proyek selesai, Anda memerlukan Retention/Maintenance Bond sebelum serah terima dilakukan supaya Anda yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.
Jenis Bank Garansi Lainnya
Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank garansi khusus seperti garansi kepada maskapai pelayaran, agunan warranty, customs bond dan lain lain. Pada dasarnya Bank Garansi tersebut digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi cidera janji oleh pihak yang berkewajiban.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Penerima Bank Garansi
  • Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.
  • Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda.
  • Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan Anda melakukan klaim apabila diperlukan.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Pihak yang dijamin Bank Garansi
  • Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
  • Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima agunan sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi yang diterbitkan.
  • Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga Anda perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka kepada Bank.
Catatan:
  • Bid Bond disebut juga Tender Bond adalah agunan penawaran.
  • Advance Payment Bond adalah agunan uang muka.
  • Performance Bond adalah agunan pelaksanaan.
  • Retention/Maintenance Bond adalah agunan pemeliharaan.




No comments:

Post a Comment