Pencucian uang merupakan suatu
upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang yang dihasilkan dari
suatu aksi kejahatan, seperti prostitusi, perdagangan obat bius,
korupsi, penyelundupan, penipuan, pemalsuan, perjudian, dan lain lain.
Uang hasil kejahatan akan dicoba untuk disimpan dalam institusi keuangan (termasuk bank) dan dengan cara tertentu asal usul uang tersebut disamarkan. Untuk selanjutnya, uang tersebut digunakan kembali untuk membiayai aksi kejahatan lainnya, dan mencucinya lagi, demikian seterusnya.
Uang hasil kejahatan akan dicoba untuk disimpan dalam institusi keuangan (termasuk bank) dan dengan cara tertentu asal usul uang tersebut disamarkan. Untuk selanjutnya, uang tersebut digunakan kembali untuk membiayai aksi kejahatan lainnya, dan mencucinya lagi, demikian seterusnya.
Pencucian UangUntuk
mengenal tindakan anti pencucian uang (anti money laundering) terlebih
dahulu harus diketahui apa itu pencucian uang. Pencucian uang merupakan
suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang yang dihasilkan
dari suatu aksi kejahatan, seperti prostitusi, perdagangan obat bius,
korupsi, penyelundupan, penipuan, pemalsuan, perjudian, dan lain lain.
Uang hasil kejahatan akan dicoba untuk disimpan dalam
institusi keuangan (termasuk bank) dan dengan cara tertentu asal usul
uang tersebut disamarkan. Untuk selanjutnya, uang tersebut digunakan
kembali untuk membiayai aksi kejahatan lainnya, dan mencucinya lagi,
demikian seterusnya.
Pengaruh Pencucian UangSebagai
akibat dari pencucian uang, aksi kejahatan akan meningkat, yang pada
akhirnya akan membahayakan keamanan masyarakat sehingga biaya sosial
yang dikeluarkan pemerintah untuk memberantas tindak kejahatan juga akan
meningkat.
Disamping itu, kegiatan pencucian uang dapat
berpengaruh kepada perekonomian, karena ada kemungkinan secara tiba-tiba
uang tersebut ditarik dari sistem keuangan Indonesia dalam jumlah besar
yang akan berdampak kepada kestabilan nilai rupiah dan suku bunga.
Tindakan Anti Pencucian UangMengingat
dampak negatif dari tindakan pencucian uang bisa membahayakan
stabilitas negara, maka perlu dilakukan tindakan untuk mencegah
terjadinya pencucian uang di Indonesia.
Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta perbankan dan jasa keuangan lainnya untuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan untuk mengantisipasi tindakan pencucian uang.
Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta perbankan dan jasa keuangan lainnya untuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan untuk mengantisipasi tindakan pencucian uang.
SanksiMasyarakat wajib mendukung
program pemerintah dalam tindakan anti pencucian uang. Pelaku tindakan
pencucian uang dapat dikenakan sanksi pidana minimal 5 tahun dan
maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 15
miliar.
Sanksi pidana tersebut diberikan kepada:
-
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pencucian uang.
-
Setiap orang yang menerima hasil tindakan pencucian uang.
-
Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai dalam bentuk rupiah minimal sebesar Rp 100 juta, atau dalam mata uang asing yang setara, yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah RI.
Dukungan MasyarakatUpaya untuk
mencegah terjadinya pencucian uang di Indonesia, dibutuhkan partisipasi
dan dukungan masyarakat. Sekalipun ada ketentuan tentang anti pencucian
uang, tidak ada yang perlu dikhawatirkan untuk menyimpan uang di bank.
No comments:
Post a Comment