MENURUT catatan yang diperoleh dari Bank Indonesia, ada 20 istilah yang biasanya dipakai dalam perbankan syariah.
Akad
Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul
(pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang
berpengaruh pada objek perikatan. Misalnya, akad pembukaan rekening
simpanan atau akad pembiayaan.
Mudharabah
Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibulmal) dengan pengelola (mudharib). Pada saat awal, bagi hasil atau nisbah disepakati. Sedangkan, kerugian ditanggung pemilik modal.
Musyarakah
Akad
antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada
usaha tertentu. Sedangkan, pelaksanaannya bisa ditunjuk salah satu dari
mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai
oleh lembaga keuangan. Sedangkan, selebihnya dibiayai oleh nasabah.
Distribusi Bagi Hasil
Pembagian
keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang
disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah
dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut.
Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Nisbah
Porsi
bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan
pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Bai'almuthlaq
Jual
beli biasa yaitu penukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai
alat ukur. Bai'almuthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang
keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.
Sharf
Jual
beli mata uang asing yang saling berbeda seperti rupiah dengan dollar,
dollar dengan yen. Sharf dilakukan dalam bentuk bank notes dan transfer,
menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
Muqayyad
Jual
beli dengan pertukaran yang terjadi antara barang dengan barang atau
barter. Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor
yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).
Murabahah
Akad
jual beli tempat harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan
pembeli. Jenis dan jumlah barang juga dijelaskan rinci. Barang
diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara
mengangsur atau mencicil atau sekaligus.
Salam
Jual
beli dengan cara pemesanan. Pembeli memberikan uang terlebih dahulu
terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya. Lalu, barang
dikirim kemudian.
Salam biasanya dipergunakan untuk produk
pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak
sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu. Sedangkan,
nasabah menggunakan uang itu sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.
Istishna'
Jual
beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan
persyaratan serta kriteria tertentu. Sedangkan, pola pembayaran dapat
dilakukan sesuai kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat
pengiriman barang).
Mudharabah Muqayyadah
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibumal) dengan pengelola (mudharib).
Nisbah atau bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama.
Sedangkan, kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi
bank syariah, hal ini disebut special investment.
Musyarakah Mutanaqisah
Akad
antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap
suatu barang. Lalu, salah satu pihak membeli bagian pihak lain secara
bertahap.
Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek oleh lembaga
keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya. Dalam hal ini,
bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli pihak lainnya dengan cara
mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya
dicicil. Sedangkan, usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.
Wadi'ah
Akad
yang terjadi antara dua pihak. Pihak pertama menitipkan suatu barang
kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening
giro.
Wakalah
Akad perwakilan antara satu pihak kepada pihak lainnya. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan letter of credit (L/C) atas pembelian barang di luar negeri atau penerusan permintaan.
Ijarah
Aka
sewa menyewa barang antara kedua belah pihak untuk memperoleh manfaat
atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan
(pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah
termasuk cicilan pokok harga barang. Sehingga, pada akhir masa
perjanjian, penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang
kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu, biasanya ijarah
dinamai "al ijarah waliqina" atau "al ijarah alMuntahia Bittamilik".
Kafalah
Akad
jaminan satu pihak kepada kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan,
biasanya, digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond), atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).
HawalahAkad
pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga
keuangan, hawalah, diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah
pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan
pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim
disebut post date check namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
Rahn
Akad
menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain dengan uang
sebagai penggantinya. Akad ini digunakan sebagai sebagai akad tambahan
pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga
keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau
keamanan barang tersebut.
Qard
Pembiayaan
kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang
relatif pendek dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah
uang yang digunakan. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan
pokok.
No comments:
Post a Comment