Laman

Thursday, June 18, 2015

Pembiayaan properti : tunai bertahap atau KPR

Setelah survey berbagai hal tentang rumah atau apartmen yang sedang diincar, tentukan kita akan memutuskan untuk membelinya baik itu secara tunai maupun kredit. Berikut saya ingin menjelaskan mengenai pembelian dengan cara kredit karena hampir 60% proses pembelian rumah atau apartemen dilakukan secara kredit.

Untuk kredit, walaupun pihak bank sudah mempunyai program kredit pemilikan rumah atau yang disingkat KPR tapi saat ini beberapa developer atau pengembang menyediakan fasilitas pembiayaan hunian tersebut dengan cara cash/tunai bertahap kepada pembeli dengan gimmick bunga 0%.

Berikut adalah kelebihan dan kekurangan cash bertahap dan KPR :

Tunai bertahap
Tunai bertahap adalah cara pembayaran yang dilakukan bertahap, biasanya dalam jangka waktu 6 s/d 36 bulan atau tergantung waktu yang disepakati. contoh : harga rumah 200 juta dan akan diangsuran selama 24 bulan dengan bunga 0%, sehingga besar angsuran adalah 200 juta dibagi 24 sehingga sebesar 833.334.

Kelebihan
  • Tetap mendapatkan diskon, walau tidak sebesar tunai keras
  • Tidak repot dengan administrasi karena cicilan atau angsuran langsung diserahkan kepada pihak pengembang bukan bank.
  • Menanggung hutang yang tidak begitu lama dengan bunga cicilan 0%.
  • Tidak terdata di BI Checking.
Kekurangan
  • Nilai angsuran cukup besar karena jangka waktu yang pendek.
  • Apabila bertemu dengan pengembang nakal, potensi resiko hukum jauh lebih besar.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR adalah cara pembayaran kredit yang dilakukan dengan melibatkan pihak bank

Kelebihan
  • Tidak perlu modal besar, cukup tanda jadi dan uang muka.
  • Jangka waktu lebih lama 3-25 tahun.
  • Dilengkapi asuransi jiwa dan kebakaran
  • Resiko hukum minim, karena pihak bank akan mengecek seluruh dokumen kepemilikan dan IMB rumah terlebih dahulu.
Kekurangan
  • Harga akan menjadi lebih mahal karena harga rumah akan ditambah bunga bank, biaya provisi dan administrasi.
  • Lebih repot karena harus melengkapi dokumen permohonan kredit.
  • Menimbulkan kewajiban hutang yang cukup lama, apabila wanprestasi akan memperburuk nama baik konsumen karena tercantum akan di BI Checking.

No comments:

Post a Comment