Fidusia merupakan hal yang asing bagi seseorang yang baru pertama kali melakukan kredit melalui perusahan pembiayaan (finance), jika anda melakukan kredit dengan perusahaan pembiayaan pasti anda akan menerima kontrak yang salah satu isi kontraknya adalah mengenai fidusia, menurut bank Indonesia fidusia adalah
pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur (pelanggan/konsumen), tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur (perusahaan pembiayaan).
hal ini tentu berbeda dengan pegadaian, dimana letak perbedaanya adalah pada barang jaminannya, dimana jika pada fidusia barang jaminan berada di tangan konsumen sedangkan kalau pada pegadaian barang jaminannya berada di pegadaian, adapun pengertian pegadaian menurut bank Indonesia adalah
badan usaha yang meminjamkan uang dengan menerima barang bergerak sebagai jaminan, pada umumnya terdiri atas perhiasan atau barang rumah tangga. Barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur (Konsumen)
nice blog gan tetep update info yg lebih keren
ReplyDelete