Laman

Friday, April 6, 2012

Produk & Jasa Perbankan Indonesia (2)

1. Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3)
Kredit Kepemilikan Kendaraan mempunyai beberapa singkatan antara lain KPM : Kredit Pemilikan Mobil, KKB : Kredit Kendaraan Bermotor.
Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk pembelian kendaraan baru atau bekas. Khusus untuk Kendaraan bekas, bank biasanya menetapkan batasan usia kendaraan yang dapat dibiayai sesuai ketentuan bank.
Keuntungan
Dapat memiliki kendaraan meskipun dana terbatas karena ada K3.
Hal-hal yang harus diperhatikan :
  1. Pilihlah kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan harganya terjangkau kemampuan keuangan.
  2. Belilah kendaraan pada dealer resmi atau show room yang menjalin kerjasama dengan bank.
  3. Pastikan kendaraan disertai dengan dokumen yang lengkap dan tidak dalam status diblokir oleh pihak kepolisian.
  4. Perhatikan secara seksama syarat dan ketentuan kredit, diantaranya mengenai cara perhitungan bunga, pembayaran angsuran, pelunasan dipercepat, dan lain-lain.
  5. Siapkan uang muka (down payment) yang menjadi beban Anda. Bank pada umumnya tidak membiayai seluruhnya atas harga kendaraan yang akan dibeli.
Persyaratan K3
  1. Fotokopi dokumen identitas.
  2. Slip gaji/keterangan penghasilan.
  3. Fotokopi rekening bank.
  4. Jenis, merek, dan tahun keluaran kendaraan yang dapat dibiayai dengan K3 disesuaikan dengan ketentuan bank.
2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 
Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR:
    1. KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
    2. KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Persyaratan KPR
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus
melampirkan:
  1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga
  3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
  4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
  6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta).
  7. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  8. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
  9. Foto kopi IMB
Biaya Proses KPR
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Metode Perhitungan Bunga KPR
Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :
  1. Flat
  2. Effektif
  3. Annuitas Tahunan dan Bulanan
Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga effektif atau annuitas.
Keuntungan KPR
  • Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka.
  • Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
  1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
  2. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
        • Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb.
        • Prasarana sudah tersedia
        • Kondisi tanah matang
        • Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
        • IMB Induk
  3. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).
    Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”. artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
3. Kredit Tanpa Jaminan (KTJ)
Kredit Tanpa Jaminan atau sering disebut dengan Kredit Tanpa Anggunan (KTA) adalah kredit yang diberikan bank dalam bentuk uang tunai, yang dapat diperoleh tanpa memberikan agunan. KTJ umumnya disediakan bank untuk berbagai keperluan, diantaranya biaya pendidikan, renovasi rumah, modal kerja, dan untuk kebutuhan lainnya.
Keuntungan
  1. Plafon kredit dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
  2. Dapat membayar angsuran dengan jumlah yang relatif fleksibel, sesuai dengan kemampuan keuangan
  3. Dana kredit dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan
  4. Jangka waktu kredit fleksibel.
  5. Dapat membayar angsuran melalui transfer ataupun secara tunai.
Karakteristik
  1. Tidak memerlukan agunan.
  2. Proses kredit umumnya lebih cepat dan mudah.
  3. Biaya provisi dan administrasi akan didebet langsung dari rekening Anda.
  4. Dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan
  5. Total kredit dapat diambil tunai.
  6. Perhitungan bunga dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank.
  7. Dapat diajukan oleh karyawan, wiraswasta atau professional.
Dokumen yang diperlukan
  1. Foto kopi KTP suami dan atau Istri
  2. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan dari Perusahaan untuk yang memiliki penghasilan tetap (karyawan)
  3. Foto kopi SIUP/SITU/Surat Izin Praktek & Akta Pendirian Perusahaan untuk wiraswasta dan profesional
  4. Rekening bank
  5. Foto kopi kartu kredit & tagihan satu bulan terakhir (Asli)
  6. Foto kopi NPWP pribadi
Hal-hal yang perlu diperhatikan
  1. Konsultasikan keinginan Anda dalam mengambil KTJ kepada petugas bank terdekat.
  2. Pilih KTJ sesuai kebutuhan dengan bijaksana
  3. Gunakan KTJ sesuai dengan rencana dan tujuan.
Bayarlah kewajiban dengan tepat waktu dan hindari keterlambatan pembayaran, untuk menghindari tercantumnya nama Anda dalam Daftar Kredit Macet Bank Indonesia
Kredit Usaha adalah penyediaan dana dalam jumlah tertentu dari bank untuk mendukung tujuan usaha, dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi pinjaman dalam waktu tertentu beserta pembayaran bunga dan biaya lainnya.
Solusi Keuangan
Pinjaman diberikan untuk mendukung keperluan usaha Nasabah yang mencakup:
  1. Kebutuhan Modal Kerja, yakni untuk menutupi kebutuhan pembelian persediaan ataupun membiayai piutang dagang. Umumnya jangka waktu pinjaman antara 1 – 3 tahun dan bank bisa memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk memperpanjang fasilitas kreditnya apabila telah jatuh tempo. Pembayaran kredit dapat dilakukan secara mencicil atau sekaligus lunas.
  2. Kebutuhan Investasi, yakni untuk mendukung kebutuhan dana pembiayaan investasi jangka panjang seperti pembelian kios, ruko, mesin, pembangunan pabrik atau pembelian kendaraan dan lain-lain. Jangka waktu kredit investasi pada umumnya cukup panjang dan biasanya lebih dari 3 tahun. Umumnya pelunasan kredit investasi dilakukan dengan mencicil pokok dabunga secara bulanan.
Persyaratan
Nasabah wajib memenuhi beberapa persyaratan dalam mengajukan kredit, antara lain:
  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia atau Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia.
  2. Menyerahkan dokumen yang disyaratkan seperti SIUP, TDP, NPWP dan izin-izin lainnya.
  3. Jenis usaha tidak bertentangan dengan hukum dan tidak bersifat spekulatif.
  4. Menyerahkan agunan apabila disyaratkan bank.
  5. Memenuhi penilaian kelayakan dari Bank.
Agunan Kredit
Pada prinsipnya agunan kredit adalah kelayakan usaha berupa arus uang usaha Anda, namun ada kalanya bank membutuhkan agunan tambahan berupa aset untuk lebih meningkatkan keyakinan bank.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam berhubungan dengan bank adalah sebagai berikut :
  • Tanyakan kepada petugas bank mengenai kewajiban pokok, bunga, biaya-biaya yang
    dikenakan sebelum mengajukan permohonan kredit.
  • Perhitungkan kemampuan usaha Anda dalam membayar cicilan pokok / bunga kredit yang wajib dibayar setiap bulannya.
  • Gunakan fasilitas kredit yang diterima sesuai dengan tujuan, yakni membiayai usaha Anda. Penyalahgunaan dana kredit dapat membahayakan kelangsungan usaha Anda.
  • Sikap terbuka terhadap bank dengan memberi informasi yang jelas mengenai suaha Anda akan sangat membantu bank untuk penilaian kelayakan pemberian kredit.
  • Pastikan Anda memahami perjanjian kredit yang akan ditandatangani.
  • Pemberian kredit dari bank merupakan ukuran kepercayaan. Jagalah reputasi Anda dengan memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu dan jumlah sesuai dengan perjanjian kredit, untuk menghindari nama Anda tercantum dalam Daftar Kredit Macet.
5. Bancasurrance
Bancasurrance adalah layanan Bank dalam menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah.
Keuntungan
  • Dapat digunakan untuk berbagai tujuan investasi, misalnya untuk dana pendidikan, tabungan atau dana hari tua. Produk ini dapat memenuhi kebutuhan untuk menabung, perencanaan keuangan, proteksi sekaligus untuk investasi.
  • Pilihan dana investasi yang beragam, sesuai dengan besarnya toleransi terhadap risiko dan potensi keuntungan yang sesuai dengan keinginan anda.
  • Jumlah perlindungan jiwa dapat dipilih sesuai kebutuhan, dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
  • Kebebsan untuk melakukan penambahan maupun penarikan dana sewaktu-waktu dan perlindungan asuransi anda tetap berjalan.
  • Pertumbuhan dana investasi dapat dipantau setiap hari.
Risiko
Bancassurance merupakan produk investasi dengan potensi hasil yang lebih tinggi, namun dengan risiko investasi yang lebih besar dan hasil investasi tidak dijamin oleh bank.
Hak dan Kewajiban Nasabah
Hak Nasabah adalah mendapatkan perlindungan seperti yang tertera di polis asuransi, yaitu :
  • Uang pertanggungan.
  • Produk tertentu memberikan manfaat tambahan terhadap penyakit kritis, cacat tetap total, meninggal karena kecelakaan, rawat inap dll.
  • Mendapatkan informasi tentang perkembangan serta perubahan tentang Bancassurance terkini.
Kewajiban Nasabah adalah :
  • Membayar premi yang telah ditetapkan diawal secara berkala: setiap bulan, atau 6 bulan, atau tahunan.
  • Memberitahukan ke perusahaan asuransi bila terdapat perubahan sehubungan dengan polis, sperti alamat tertanggung, atau kejadian yang menyebabkan perubahan kebijakan polis.

6. Reksa Dana
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio Efek. Keuntungan yang diperoleh berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal seiring dengan berjalannya waktu periode investasi.
Jenis-jenis Reksa Dana
  1. Reksa Dana Pasar Uang
    Reksa Dana yang menempatkan 100% dananya, dalam instrumen pasar uang, seperti deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau Pemerintah) yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
    Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi.
  3. Reksa Dana Campuran
    Reksa Dana yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau saham dengan komposisi yang fleksibel.
  4. Reksa Dana Saham
    Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham.
  5. Reksa Dana Terproteksi
    Reksa Dana yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya.
Karakteristik Reksa Dana
1. Pasar Uang
  • Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
  • Bersifat likuid atau mudah dicairkan.
  • Investasi jangka pendek.
  • Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito.
2. Pendapatan Tetap
  • Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksa dana pasar uang.
  • Investasi jangka menengah.
3. Campuran
  • Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.
  • Investasi jangka menengah sampai panjang.
4. Saham
  • Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya.
  • Investasi jangka panjang.
5. Terproteksi
  • Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
  • Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.
Keuntungan Reksa Dana
  1. Biaya relatif rendah.
  2. Cocok untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu menguasai teknikteknik portofolio.
  3. Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional.
Risiko Reksa Dana
Reksa Dana dapat memberikan keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola oleh Manajer Investasi memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, namun jika portfolio efek tersebut mengalami kerugian maka Reksa Dana juga bisa mengalami kerugian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
  1. Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penagunan pemerintah atau enagunan simpanan.
  2. Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai investasi Anda.
  3. Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
  4. Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer Investasi.
  5. Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
  6. Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana baik potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
  7. Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai dengan profil risiko.
  8. Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi.
  9. Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.
sumber

No comments:

Post a Comment